Kampoeng Inggrs

salam


Jumat, 18 Mei 2012

KEDUDUKAN, PERAN, DAN FUNGSI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM


KEDUDUKAN, PERAN, DAN FUNGSI  PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

MAKALAH

Diajukan untuk melengkapi tugas-tugas
dalam mata kuliah Kapita Selekta PAI II
Jurusan Tarbiyah Semester VII



Oleh

KELOMPOK VII

Hera
Yusriah Muhabbar
Amiluddin
Aisyah Nursyarif

Sekolah Tinggi Agama Islam
Darud Da’wah Wal Irsyad Abdurrahman Ambo Dalle
(STAI DDI-AD) Mangkoso
2011/2012

 
KATA PENGANTAR

                Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Allah Swt., yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini sesuai waktu  yang ditentukan. Shalawat dan salam kepada baginda Rasulullah Muhammad SAW yang telah menuntun manusia dari jalan kesesatan menuju jalan kebenaran.
                Adapun judul makalah ini adalah “Kedudukan, Peran, dan Fungsi Pendidikan Agama Islam”. Penulis menyusun makalah ini guna menyelesaikan salah satu tugas mata kuliah Kapita Selekta PAI II, semoga dengan adanya makalah ini menjadi salah satu penambatan wawasan keilmuan kita.
                Karena keterbatasan kemampuan dari penulis, sudah barang tentu makalah ini masih terdapat kekurangan disana-sini. Untuk itu kritik dan saran dari berbagai pihak sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah kami.
                Akhirnya kepada semua pihak  yang telah terselesaikannya makalah ini, kami ucapkan terimakasih.

                                                                                                                                Cilellang, 27 Maret 2012

                                                                                                                                           Kelompok VII
I
DAFTAR ISI
Kata Pengantar............................................................................................. i
Daftar Isi...................................................................................................... ii
Bab I:    Pendahuluan
                A. Latar Belakang Masalah................................................................. 1
                B. Rumusan Masalah......................................................................... 1
                C. Tujuan Penulisan.......................................................................... 2
BAB II: Pembahasan
                A. Kedudukan Pendidikan Agama Islam............................................. 3
                B. Peran Pendidikan Agama Islam...................................................... 5
                C. Fungsi Pendidikan Agama Islam..................................................... 6
BAB III: Penutup
                A. Kesimpulan.................................................................................. 9
                B. Saran............................................................................................ 9
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................... 10






ii
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
                Sejak awal kehidupan manusia, Allah telah memberikan keistimewaan kepada jenis manusia dibandingkan malaikat atau makhluk lainnya. Keistimewaan pertama pada kepemilikan ilmu, akal, kemauan, ikhtiar, dan kemampuan membedakan antara yang baik dan buruk. Keistimewaan kedua terletak pada asal-usulnya. Manusia diciptakan dari, tanah, darah, dan daging. Sebagai implikasinya, manusia memiliki syahwat, naluri, serta hal-hal yang muncul dari naluri tersebut.
                Sesungguhnya Allah telah memadukan dua keistimewaan manusia tersebut dengan sifat-sifat manusia yang berlawanan. Allah telah memberikan kemampuan kepada manusia untuk memilih kebaikan atau keburukan. Untuk mengimbangi kekurangan manusia,  Allah telah menganugrahkan manusia dengan agama dan akal sehingga manusia tidak terjerumus kegiatan yang sesat. Oleh karena itu dalam menjalani kehidupan ini kita harus dibekali dengan ilmu pendidikan agama.
B. Rumusan Masalah
                Berdasarkan latar belakang diatas, maka dalam makalah ini akan dibahas tentang:
1).  Bagaimana kedudukan Pendidikan Agama Islam?
2). Apa peran dari pendidikan agama Islam?
3). Apa fungsi dari pendidikan agama Islam?


C. Tujuan Penulisan
                 Adapun tujuan dari penulisan makalah ini yaitu:
  1. Mengetahui tujuan dari pendidikan agama Islam.
  2. Mengetahui peran dari pendidikan agama Islam.
  3. Mengetahui fungsi pendidikan agama Islam.







 
BAB  II
PEMBAHASAN
A. Kedudukan Pendidikan Agama Islam
                Dalam Undang- undang nomor 20 tahun 2009 tentang sistem pendidikan nasional, pada bab I tentang Ketentuan Umum Pasal I ayat (1) disebutkan bahwa:
“Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memilki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.”

                Berbicara tentang pengertian pendidikan agama Islam,  banyak pakar dalam pendidikan agama  islam memberikan rumusan secara berbeda. Pengertian pendidikan islam secara formal dalam kurikulum berbasis kompetensi disebutkan bahwa:
“Pendidikan agama islam adalah upaya dasar terencana dalam menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati hingga mengimani, bertaqwa dan berakhlak mulia dalam mengamalkan agama islam dari sumber utamanya kitab suci alquran dan hadist, melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, latihan, serta penggunaan pengamalan. Dibarengi tuntutan untuk menghormati penganut agama lain dalam masyarakat hingga terwujudnya kesatuan dan persatuan bangsa .”[1]

Hal ini sesuai dengan rumusan undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam penjelasan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional mengenai agama dijelaskan bahwa pendidikan agama dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.
Penamaan bidang studi ini dengan “Pendidikan Agama Islam”, bukan “Pelajaran Agama Islam”, adalah disebabkan berbedanya tuntutan pelajaran ini dibandingkan pelajaran lainnya. Bahkan, yang diajarkan tidak cukup hanya diketahui dan diresapi saja,  tetapi dituntut pula untuk diamalkan.  Bahkan ada sebahagian bahan tersebut yang wajib untuk dilaksanakannya, seperti shalat, puasa, zakat, dan lain-lain.[2]
Dengan demikian jelas bahwa kedudukan pendidikan agama islam sebagai pelajaran yang diajarkan di sekolah umum adalah segala penyampaian ilmu pengetahuan agama islam, tidak hanya untuk dipahami dan dihayati, tetapi juga diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.  Misalnya kemampuan siswa dalam melaksanakan wudhu, shalat, puasa, dan ibadah-ibadah lain. Begitu pula ibadah-ibadah yang sifatnya berhubungan dengan Allah (ibadah mahdah), serta kemampuan siswa untuk beribadah yang sifatnya hubungan anatara sesama manusia, misalnya siswa bisa melakukan zakat, sadaqah, jual beli, dan lain-lain yang termasuk ibadah dalam arti luas (gairu mahdah).
Pendidikan islam yang kedudukannya sebagai mata pelajaran wajib diikuti seluruh siswa yang beragama islam  pada semua jenis dan jenjang sekolah.  Hal ini sesuai dengan UUD 1945 yang menjamin warga negara untuk beribadah menurut agamanya masing-masing.  Pendidikan agama islam merupakan usaha sadar  untuk menyiapkan peserta didik meyakini, memahami, menghayati, dan mengamalkan agama islam melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan atau latihan untuk mewujudkan pribadi muslim yang beriman dan bertwakwa kepada Allah serta berakhlak mulia. Sementara itu, dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta memiliki bekal untuk kehidupan yang lebih tinggi.[3]
Upaya peningkatan keimanan dan ketakwaan di sekolah umum berlandaskan pancasila, UUD 1945, dan UU no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam pancasila, pendidikan iman dan takwa merupakan penjabaran dari sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam  UUD 1945, upaya ini selaras dengan apa yang terkandung dalam pembukaan Uud 1945, “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa..... “. Pernyataan ini mengandung pesan bahwa berdirinya Republik Indonesia dilandasi semangat Ketuhanan Yang Maha Kuasa bersama dengan keinginan luhur yang mendorong bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaannya. Hal ini dipertegas lagi dalam pasal 29 ayat (1) dan (2).
Pendidikan  agama sebagai satu bidang studi merupakan kesatuan yang tidak bisa  dipisahkan dengan bidang studi lainnya, karena bidang studi secara keseluruhan berfungsi untuk mencapai tujuan umum pendidikan nasional. Oleh karena itu, antara satu bidang studi dengan bidang studi  yang lain hendaknya saling membantu dan saling kuat menguatkan.
B. Peran Pendidikan Agama Islam
Pendidikan agama islam di sekolah umum harus berperan sebagai pendukung tujuan umum pendidikan nasional. Hal itu disebutkan dalam rumusan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional no. 20 tahun 2003 bab II pasal 3 tentang Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional.
Adapun penjabaran rumusan fungsi pendidikan nasional yang juga merupakan tujuan pendidikan agama islam, maka pendidikan agama islam harus berperan sebagai berikut:
1.    Membentuk watak serta peradaban bangsa dalam rangka membangun manusia seutuhnya dan masyarak Indonesia seluruhnya, maka pendidikan agama berperan sebagai berikut:
a. dalam aspek individu, untuk membentuk manusia yang beriman dan bertakwa.
b. dalam aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara, untuk membimbing warga negara Indonesia menjadi warga negara yang baik sekaligus umat yang taat menjalankan ibadahnya.
2.     Menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, maksudnya adalah manusia yang selalu tunduk dan taat terhadap apa-apa yang diperintahkan oleh Allah swt, dan menjauhi segala larangannya.
3.    Berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, dan mandiri. Maksudnya adalah sikap utuh dan seimbang antara kekuatan intelektual dan kekuatan spiritual yang secara langsung termanifestasikan dalam bentuk akhlak mulia.
4.    Menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, maksudnya adalah perwujudan dari iman dan takwa itu dimanifestasikan dalam bentuk kecintaan terhadap tanah air.
C. Fungsi Pendidikan Agama Islam
Sejalan dengan tujuan nasioanal yang telah ditentukan dalam ketetapan-ketetapan MPR, terutama TAP MPR/II/1998 yang merupakan tujuan utama dari aspek pendidikan nasional itu,  maka tugas dan fungsi pendidikan agama adalah membangun fondasi bangsa Indonesia, yaitu fondasi mental-rohaniah yang berakar tunggang pada faktor keimanan dan ketakwaan yang berfungsi sebagai pengendali, pattern of reference spiritual  dan sebagai pengokoh jiwa bangsa melalui pribadi-pribadi yang tahan banting dalam segala cuaca perjuangan.[4]
Adapun fungsi pendidikan agama Islam, antara lain sebagai berikut:
1.  Pengembangan fungsi pendidikan agama Islam dan ketakwaan kepada Allah swt serta akhlak mulia.
                Manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai karsa sila pertama pancasila, tidak dapat terwujud secara tiba-tiba. Manusia yang beriman dan bertakwa terbentuk melalui proses kehidupan dan terutama melalui proses pendidikan, khususnya kehidupan beragama dan pendidikan agama.[5] Proses pendidikan itu terjadu dan berlangsung seumur hidup manusia, baik di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
2.   Kegiatan pendidikan dan pengajaran.
                Pendidikan agama tidak boleh lepas dari pengajaran agama, yaitu pengetahuan yang ditujukan kepada hukum-hukum, syarat-syarat, kewajiban, batas, dan norma yang harus dilakuan dan diindahkan. Pendidikan agama harus memberikan nilai-nilai yang harus dimiliki dan diamalkan anak didik.
3. Mencerdaskan Kehidupan Bangsa.
                Kehidupan bangsa yang cerdas yang dikehendaki oleh tujuan dan fungsi pendidikan nasional adalah terwujudnya manusia Indonesia yang mempunyai IMTAK (iman dan takwa) dan IPTEK (ilmu pengetahuan dan teknologi). Oleh karena itu, pendidikan agama islam harus berperan dan berfungsi sebagai rangkaian proses  untuk tercapainya peserta didik yang mempunyai kekuatan imtak  dan iptek.  Perkembangan iptek dapat dilihat melalui berbagai produk kemajuan teknologi informasi mutakhir seperti satelit komunikasi atau internet dan terus mengglobal yang  tanpa dapat dihalangi melintasi batas-batas geografis.[6]
4. Fungsi semangat studi kelimuan dan IPTEK
                Pembinaan imtak siswa tidak lagi hanya semata-mata dipercayakan kepada Pendidikan Agama Islam sebagai satu mata pelajaran, melainkan dilakukan sebagai strategi melalui imtak kepada materi iptek (pelajaran yang non PAI).

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. kedudukan pendidikan agama Islam sebagai mata pelajaran yang diajarkan di sekolah umum adalah segala upaya penyampaian ilmu pengetahuan agama islam tidak hanya untuk dipahami dan dihayati, tetapi juga diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
2. pendidikan agama islam berperan sebagai pendukung tujuan umum pendidikan nasional .
3. pendidkan agama islam berfungsi membangun fondasi kehidupan pribadi Bangsa Indonesia yaitu fondasi mental rohaniah.
B. Saran
Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan dari isi makalah ini, maka penulis sarankan sebagai wujud implikasi dari makalah ini. Kepada rekan-rekan mahasiswa agar lebih giat memperdalam ilmunya, salh satunya dengan mempelajari dan memahami ilmu pendidkan agama islam.


DAFTAR PUSTAKA

Arifin, Muzayyin. 2007. Kapita Selekta Pendidikan Islam. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Azra, Azyumardi. 2002. Paradigma Baru Pendidikan Nasional. Jakarta. PT Kompas Media Nusantara.

Depdikbud. 1998. Bahan Dasar Peningkatan Wawasan Keagamaan (islam). Jakarta. Depdikbud.

Depdiknas. 2003. Standar Pendidikan Agama Islam Sekolah Menengah Atas dan Madrasah Aliyah. Jakarta:  Depdiknas.

Saleh, Abdul Rachman.  2006.  Pendidikan Agama dan Pembanguna Watak Bangsa. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Saleh, Abdul Rachman. 1999.  Pendidikan Agama dan Keagamaan, Visi, Misi, dan Aksi, Jakarta: PT Maries.


  





[1] Depdiknas, Kurikulum 2004 Standar Pendidikan Agama Islam Sekolah Menengah Atas dan Madrasah Aliyah, (Jakarta:  Pusat Kurikulum Balitbang Depdiknas, 2003), h. 7
[2] Abdul Rachman Saleh, Pendidikan Agama dan Keagamaan, Visi, Misi, dan Aksi, (Jakarta: PT Maries, 1999)
[3] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan , Direktorat  Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah ,  Bagian Proyek Peningkatan Wawasan Kependidikan Guru Agama , Bahan Dasar Peningkatan Keagamaan (Islam) Guru Bukan Pendidikan Agama dan SLTA, (Jakarta: Depdikbud, 1998) h. 92.
[4] Prof. H. Muzayyin Arifin, M. Ed., Kapita Selekta Pendidikan Islam, (Jakarta, PT Bumi Aksara, 2007) hal. 141.
[5] Abdul Rachman Saleh, Pendidikan Agama dan Pembanguna Watak Bangsa, (Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2006), hal. 45
[6] Azyumardi Azra, Paradigma Baru Pendidikan Nasional; Rekontruksi dan Demokratisasi, (Jakarta, PT Kompas Media Nusantara, 2002), cet. Ke-1, hal 91.


1 komentar: