KEDUDUKAN,
PERAN, DAN FUNGSI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
MAKALAH
Diajukan untuk melengkapi tugas-tugas
dalam mata kuliah Kapita Selekta PAI
II
Jurusan Tarbiyah Semester VII
Oleh
KELOMPOK
VII
Hera
Yusriah
Muhabbar
Amiluddin
Aisyah
Nursyarif
Sekolah Tinggi
Agama Islam
Darud Da’wah Wal
Irsyad Abdurrahman Ambo Dalle
(STAI DDI-AD)
Mangkoso
2011/2012
KATA PENGANTAR
Puji
Syukur kami panjatkan kehadirat Allah Swt., yang telah melimpahkan rahmat dan
karunia-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini sesuai waktu yang ditentukan. Shalawat dan salam kepada
baginda Rasulullah Muhammad SAW yang telah menuntun manusia dari jalan
kesesatan menuju jalan kebenaran.
Adapun
judul makalah ini adalah “Kedudukan, Peran, dan Fungsi Pendidikan Agama Islam”.
Penulis menyusun makalah ini guna menyelesaikan salah satu tugas mata kuliah
Kapita Selekta PAI II, semoga dengan adanya makalah ini menjadi salah satu
penambatan wawasan keilmuan kita.
Karena
keterbatasan kemampuan dari penulis, sudah barang tentu makalah ini masih
terdapat kekurangan disana-sini. Untuk itu kritik dan saran dari berbagai pihak
sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah kami.
Akhirnya
kepada semua pihak yang telah
terselesaikannya makalah ini, kami ucapkan terimakasih.
Cilellang,
27 Maret 2012
Kelompok VII
I
DAFTAR ISI
Kata Pengantar............................................................................................. i
Daftar Isi...................................................................................................... ii
Bab I: Pendahuluan
A. Latar Belakang Masalah................................................................. 1
B. Rumusan Masalah......................................................................... 1
C. Tujuan Penulisan.......................................................................... 2
BAB II: Pembahasan
A. Kedudukan Pendidikan Agama Islam............................................. 3
B. Peran
Pendidikan Agama Islam...................................................... 5
C. Fungsi
Pendidikan Agama Islam..................................................... 6
BAB III: Penutup
A. Kesimpulan.................................................................................. 9
B. Saran............................................................................................ 9
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................... 10
ii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Sejak
awal kehidupan manusia, Allah telah memberikan keistimewaan kepada jenis
manusia dibandingkan malaikat atau makhluk lainnya. Keistimewaan pertama pada
kepemilikan ilmu, akal, kemauan, ikhtiar, dan kemampuan membedakan antara yang
baik dan buruk. Keistimewaan kedua terletak pada asal-usulnya. Manusia
diciptakan dari, tanah, darah, dan daging. Sebagai implikasinya, manusia
memiliki syahwat, naluri, serta hal-hal yang muncul dari naluri tersebut.
Sesungguhnya
Allah telah memadukan dua keistimewaan manusia tersebut dengan sifat-sifat
manusia yang berlawanan. Allah telah memberikan kemampuan kepada manusia untuk
memilih kebaikan atau keburukan. Untuk mengimbangi kekurangan manusia, Allah telah menganugrahkan manusia dengan
agama dan akal sehingga manusia tidak terjerumus kegiatan yang sesat. Oleh
karena itu dalam menjalani kehidupan ini kita harus dibekali dengan ilmu
pendidikan agama.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas, maka dalam makalah ini akan dibahas tentang:
1).
Bagaimana kedudukan Pendidikan Agama Islam?
2). Apa peran dari pendidikan agama Islam?
3). Apa fungsi dari pendidikan agama Islam?
C.
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini
yaitu:
- Mengetahui
tujuan dari pendidikan agama Islam.
- Mengetahui
peran dari pendidikan agama Islam.
- Mengetahui
fungsi pendidikan agama Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kedudukan Pendidikan Agama Islam
Dalam
Undang- undang nomor 20 tahun 2009 tentang sistem pendidikan nasional, pada bab
I tentang Ketentuan Umum Pasal I ayat (1) disebutkan bahwa:
“Pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memilki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.”
Berbicara
tentang pengertian pendidikan agama Islam,
banyak pakar dalam pendidikan agama
islam memberikan rumusan secara berbeda. Pengertian pendidikan islam
secara formal dalam kurikulum berbasis kompetensi disebutkan bahwa:
“Pendidikan agama
islam adalah upaya dasar terencana dalam menyiapkan peserta didik untuk
mengenal, memahami, menghayati hingga mengimani, bertaqwa dan berakhlak mulia
dalam mengamalkan agama islam dari sumber utamanya kitab suci alquran dan
hadist, melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, latihan, serta penggunaan
pengamalan. Dibarengi tuntutan untuk menghormati penganut agama lain dalam
masyarakat hingga terwujudnya kesatuan dan persatuan bangsa .”
Hal ini sesuai dengan
rumusan undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam
penjelasan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional mengenai agama dijelaskan
bahwa pendidikan agama dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak
mulia.
Penamaan bidang studi ini
dengan “Pendidikan Agama Islam”, bukan “Pelajaran Agama Islam”, adalah
disebabkan berbedanya tuntutan pelajaran ini dibandingkan pelajaran lainnya.
Bahkan, yang diajarkan tidak cukup hanya diketahui dan diresapi saja, tetapi dituntut pula untuk diamalkan. Bahkan ada sebahagian bahan tersebut yang
wajib untuk dilaksanakannya, seperti shalat, puasa, zakat, dan lain-lain.
Dengan demikian jelas
bahwa kedudukan pendidikan agama islam sebagai pelajaran yang diajarkan di
sekolah umum adalah segala penyampaian ilmu pengetahuan agama islam, tidak
hanya untuk dipahami dan dihayati, tetapi juga diamalkan dalam kehidupan
sehari-hari. Misalnya kemampuan siswa
dalam melaksanakan wudhu, shalat, puasa, dan ibadah-ibadah lain. Begitu pula
ibadah-ibadah yang sifatnya berhubungan dengan Allah (ibadah mahdah), serta kemampuan siswa untuk beribadah yang sifatnya
hubungan anatara sesama manusia, misalnya siswa bisa melakukan zakat, sadaqah,
jual beli, dan lain-lain yang termasuk ibadah dalam arti luas (gairu mahdah).
Pendidikan islam yang
kedudukannya sebagai mata pelajaran wajib diikuti seluruh siswa yang beragama
islam pada semua jenis dan jenjang
sekolah. Hal ini sesuai dengan UUD 1945
yang menjamin warga negara untuk beribadah menurut agamanya masing-masing. Pendidikan agama islam merupakan usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik meyakini,
memahami, menghayati, dan mengamalkan agama islam melalui kegiatan bimbingan,
pengajaran, dan atau latihan untuk mewujudkan pribadi muslim yang beriman dan
bertwakwa kepada Allah serta berakhlak mulia. Sementara itu, dalam kehidupan
pribadi, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta memiliki bekal untuk
kehidupan yang lebih tinggi.
Upaya peningkatan keimanan
dan ketakwaan di sekolah umum berlandaskan pancasila, UUD 1945, dan UU no 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam pancasila, pendidikan iman
dan takwa merupakan penjabaran dari sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam UUD 1945, upaya ini selaras dengan
apa yang terkandung dalam pembukaan Uud 1945, “Atas berkat rahmat Allah Yang
Maha Kuasa..... “. Pernyataan ini mengandung pesan bahwa berdirinya Republik
Indonesia dilandasi semangat Ketuhanan Yang Maha Kuasa bersama dengan keinginan
luhur yang mendorong bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaannya. Hal ini
dipertegas lagi dalam pasal 29 ayat (1) dan (2).
Pendidikan agama sebagai satu bidang studi merupakan kesatuan
yang tidak bisa dipisahkan dengan bidang
studi lainnya, karena bidang studi secara keseluruhan berfungsi untuk mencapai
tujuan umum pendidikan nasional. Oleh karena itu, antara satu bidang studi
dengan bidang studi yang lain hendaknya
saling membantu dan saling kuat menguatkan.
B. Peran Pendidikan Agama Islam
Pendidikan agama islam di
sekolah umum harus berperan sebagai pendukung tujuan umum
pendidikan nasional. Hal itu disebutkan dalam rumusan Undang-undang Sistem Pendidikan
Nasional no. 20 tahun 2003 bab II pasal 3 tentang Fungsi dan Tujuan Pendidikan
Nasional.
Adapun penjabaran rumusan
fungsi pendidikan nasional yang juga merupakan tujuan pendidikan agama islam,
maka pendidikan agama islam harus berperan sebagai berikut:
1.
Membentuk watak serta peradaban bangsa dalam
rangka membangun manusia seutuhnya dan masyarak Indonesia seluruhnya, maka
pendidikan agama berperan sebagai berikut:
a. dalam aspek
individu, untuk membentuk manusia yang beriman dan bertakwa.
b. dalam aspek
kehidupan bermasyarakat dan bernegara, untuk membimbing warga negara Indonesia
menjadi warga negara yang baik sekaligus umat yang taat menjalankan ibadahnya.
2.
Menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa, maksudnya adalah manusia yang selalu tunduk
dan taat terhadap apa-apa yang diperintahkan oleh Allah swt, dan menjauhi
segala larangannya.
3.
Berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
dan mandiri. Maksudnya adalah sikap utuh dan seimbang antara kekuatan
intelektual dan kekuatan spiritual yang secara langsung termanifestasikan dalam
bentuk akhlak mulia.
4.
Menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab, maksudnya adalah perwujudan dari iman dan takwa itu
dimanifestasikan dalam bentuk kecintaan terhadap tanah air.
C. Fungsi Pendidikan Agama Islam
Sejalan dengan tujuan
nasioanal yang telah ditentukan dalam ketetapan-ketetapan MPR, terutama TAP
MPR/II/1998 yang merupakan tujuan utama dari aspek pendidikan nasional itu, maka tugas dan fungsi pendidikan agama adalah
membangun fondasi bangsa Indonesia, yaitu fondasi mental-rohaniah yang berakar
tunggang pada faktor keimanan dan ketakwaan yang berfungsi sebagai pengendali, pattern of reference spiritual dan sebagai pengokoh jiwa bangsa melalui
pribadi-pribadi yang tahan banting dalam segala cuaca perjuangan.
Adapun fungsi pendidikan
agama Islam, antara lain sebagai berikut:
1. Pengembangan fungsi pendidikan agama Islam
dan ketakwaan kepada Allah swt serta akhlak mulia.
Manusia yang beriman dan
bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai karsa sila pertama pancasila,
tidak dapat terwujud secara tiba-tiba. Manusia yang beriman dan bertakwa
terbentuk melalui proses kehidupan dan terutama melalui proses pendidikan,
khususnya kehidupan beragama dan pendidikan agama. Proses pendidikan itu terjadu dan berlangsung
seumur hidup manusia, baik di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
2. Kegiatan pendidikan dan pengajaran.
Pendidikan agama tidak boleh
lepas dari pengajaran agama, yaitu pengetahuan yang ditujukan kepada
hukum-hukum, syarat-syarat, kewajiban, batas, dan norma yang harus dilakuan dan
diindahkan. Pendidikan agama harus memberikan nilai-nilai yang harus dimiliki
dan diamalkan anak didik.
3. Mencerdaskan
Kehidupan Bangsa.
Kehidupan bangsa yang cerdas
yang dikehendaki oleh tujuan dan fungsi pendidikan nasional adalah terwujudnya
manusia Indonesia yang mempunyai IMTAK (iman dan takwa) dan IPTEK (ilmu
pengetahuan dan teknologi). Oleh karena itu, pendidikan agama islam harus
berperan dan berfungsi sebagai rangkaian proses untuk tercapainya peserta didik yang mempunyai
kekuatan imtak dan iptek. Perkembangan iptek dapat dilihat melalui
berbagai produk kemajuan teknologi informasi mutakhir seperti satelit
komunikasi atau internet dan terus mengglobal yang tanpa dapat dihalangi melintasi batas-batas
geografis.
4. Fungsi semangat
studi kelimuan dan IPTEK
Pembinaan imtak siswa tidak lagi
hanya semata-mata dipercayakan kepada Pendidikan Agama Islam sebagai satu mata
pelajaran, melainkan dilakukan sebagai strategi melalui imtak kepada materi
iptek (pelajaran yang non PAI).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. kedudukan
pendidikan agama Islam sebagai mata pelajaran yang diajarkan di sekolah umum
adalah segala upaya penyampaian ilmu pengetahuan agama islam tidak hanya untuk dipahami
dan dihayati, tetapi juga diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
2. pendidikan agama
islam berperan sebagai pendukung tujuan umum pendidikan nasional .
3. pendidkan agama
islam berfungsi membangun fondasi kehidupan pribadi Bangsa Indonesia yaitu fondasi
mental rohaniah.
B. Saran
Berdasarkan pembahasan dan
kesimpulan dari isi makalah ini, maka penulis sarankan sebagai wujud implikasi
dari makalah ini. Kepada rekan-rekan mahasiswa agar lebih giat memperdalam
ilmunya, salh satunya dengan mempelajari dan memahami ilmu pendidkan agama
islam.